Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia telah mendapat pengakuan di beberapa negara, khususnya di dalam wilayah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi negara-negara Asia Tenggara.
Kesepakatan ini berdasarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disahkan oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan informasi dari indonesiabaik.id, untuk mengemudi di luar negeri, persyaratan bagi setiap warga adalah menggunakan SIM Indonesia tanpa harus memiliki SIM Internasional.
Namun, perlu diingat bahwa hanya beberapa negara di ASEAN yang menerapkan perjanjian serupa. Negara-negara ASEAN yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain:
Harap dicatat bahwa di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan. Sementara itu, di Malaysia, diperlukan SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.
Perlu dicatat, kebijakan ini awalnya hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, mulai tahun 1997, perjanjian pengakuan SIM domestik diperluas ke negara-negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.
Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…
Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…