Categories: Berita

Insentif Mobil Listrik CBU Disahkan dengan Terbitnya Perpres No 79/2023 oleh Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yaitu Perpres No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No 55 Tahun 2019, yang berkaitan dengan percepatan pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Melalui kebijakan ini, impor mobil listrik utuh (completely built up/CBU) kini memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pembebasan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres terbaru ini, disebutkan bahwa insentif yang diberikan mencakup kemungkinan bea masuk yang dihapuskan untuk impor KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh (completely build-up/CBU), atau alternatifnya adalah insentif bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah untuk impor KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh.

Selain itu, terdapat juga insentif pajak penjualan atas barang mewah yang diberikan untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh, atau opsi lainnya adalah insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh.

Pemerintah juga memberikan kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh. Tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah mengakui pentingnya memperluas ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, menyesuaikan tingkat penggunaan komponen dalam negeri, dan memperkuat dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Perpres ini, terdapat sejumlah kebijakan lainnya, seperti insentif fiskal, bantuan pembelian, dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua yang diberikan oleh pemerintah dalam periode waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2).

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL beroda dua dan/atau roda tiga. Mulai dari tahun 2019-2026, TKDN harus mencapai minimal 40 persen, kemudian dari tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta dari tahun 2030 dan seterusnya harus mencapai minimal 80 persen.

pelatchat

Recent Posts

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 days ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 weeks ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

1 month ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

1 month ago

Pungutan Liar Sebesar Rp5000 di SPBU Pertamina Denpasar Bali

Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…

2 months ago

Jokowi Meninjau Tol IKN Dengan Motor Modifikasi

Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…

2 months ago