Categories: Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Berlaku Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup yang diajukan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat serta pensiunan anggota Polri. Dalam permohonannya Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. Lalu soal kerugian, ia menilai pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.

Atas uji materiil dan permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski demikian, Ketua MK Anwar Usman menilai pokok permohonan penggugat tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya. Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM. Hal itu juga dikatakan berguna mendukung kepentingan aparat penegak hukum melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Pihak Polri juga menilai bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang jika masyarakat ingin tetap memilikinya masih relevan diterapkan. Ketentuan yang ada saat ini berkaitan dengan anggapan kompetensi pemegang SIM bisa saja menurun seiring bertambahnya usia. Hal tersebut disampaikan perwakilan Mabes Polri Inspektur Jenderal Chryshnanda Dwilaksana pada sidang lanjutan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi.

pelatchat

Recent Posts

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

1 week ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 weeks ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

1 month ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

1 month ago

Pungutan Liar Sebesar Rp5000 di SPBU Pertamina Denpasar Bali

Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…

2 months ago

Jokowi Meninjau Tol IKN Dengan Motor Modifikasi

Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…

2 months ago