Categories: BeritaViral

Persiapan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Desember 2023

Program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-496. Program ini akan berlangsung mulai tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa program ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2-0035 Tahun 2023.

Dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta, terdapat penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi warga Jakarta yang berminat mengikuti program ini, diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi.

Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun dapat mengurusnya di Pekan Raya Jakarta dan berkesempatan mendapatkan cenderamata sebagai bentuk apresiasi. Sementara itu, bagi yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, diwajibkan untuk mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Adapun untuk pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, persyaratannya sama seperti pemutihan pajak kendaraan biasa yang telah disebutkan sebelumnya, hanya ditambahkan dengan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus pemutihan pajak kendaraan dengan memberikan opsi lokasi yang beragam. Selain Pekan Raya Jakarta dan kantor Samsat terdekat, warga juga dapat mengunjungi kantor Samsat keliling yang tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses bagi warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh fasilitas transportasi umum. Dengan adanya opsi lokasi yang lebih luas, diharapkan partisipasi warga dalam program pemutihan pajak kendaraan dapat semakin meningkat, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

pelatchat

Recent Posts

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 days ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 weeks ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

1 month ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

1 month ago

Pungutan Liar Sebesar Rp5000 di SPBU Pertamina Denpasar Bali

Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…

2 months ago

Jokowi Meninjau Tol IKN Dengan Motor Modifikasi

Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…

2 months ago