Categories: BeritaViral

Polisi Hentikan Tilang Kendaraan Uji Emisi Karena Tak Efektif

Pihak kepolisian telah mengambil kebijakan baru terkait penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang menjadi target operasi penegakan hukum hanya akan menerima imbauan untuk melakukan perawatan atau servis kendaraan mereka.

Kombes Nurcholis, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, menjelaskan, “Kedepannya, tidak akan ada penindakan tilang.” Nurcholis mengatakan bahwa evaluasi terhadap pemberlakuan tilang uji emisi telah menunjukkan ketidakefektifannya. Oleh karena itu, sanksi tilang telah diubah menjadi teguran saja, sementara pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan servis di bengkel.

“Terbukti bahwa penilangan tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sebagai gantinya, kami mengimbau pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis, dan kami akan berupaya berkomunikasi dengan dealer untuk membantu proses servis,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, telah menginstruksikan perwira untuk mendampingi anggota saat melakukan penindakan pelanggaran uji emisi.

“Kami melakukan pengawasan yang ketat, dan setiap titik razia uji emisi didampingi oleh perwira yang ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Doni Hermawan dalam pernyataan resminya.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan warga DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan mereka sebagai upaya untuk mengurangi polusi di tengah kondisi buruknya kualitas udara di Jakarta. Kepolisian juga telah melaksanakan razia uji emisi di berbagai wilayah di Jakarta untuk menindak pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi standar emisi. Bagi mereka yang tidak lulus uji emisi, sanksi yang diberikan adalah teguran, dengan imbauan untuk melakukan servis, tanpa dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

pelatchat

Recent Posts

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

1 week ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 weeks ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

1 month ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

1 month ago

Pungutan Liar Sebesar Rp5000 di SPBU Pertamina Denpasar Bali

Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…

2 months ago

Jokowi Meninjau Tol IKN Dengan Motor Modifikasi

Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…

2 months ago