Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun.
Proses pembuatan SIM C1 mirip dengan pembuatan SIM C. Namun, calon pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C dengan masa berlaku setidaknya satu tahun. Menurut Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, “Cara membuat SIM C1 pada dasarnya sama dengan SIM C. Syaratnya, Anda harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun.”
Yusri juga menjelaskan bahwa ukuran trek uji kendaraan untuk SIM C1 adalah 2,5 meter, berbeda dari trek untuk SIM C yang berukuran 1,4 meter. Selain itu, ujian teori dan praktik untuk SIM C dan SIM C1 memiliki kesamaan.
Penerbitan SIM C1 mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 27 Mei 2024, berdasarkan amanat Peraturan Polri. Selain itu, Korlantas juga berencana untuk memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, “SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.”
Dengan aturan baru ini, pemilik sepeda motor matic dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc diwajibkan memiliki SIM C1. Beberapa contoh motor yang memerlukan SIM C1 antara lain:
Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan sebesar Rp100.000, belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…
Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…