Categories: Berita

STNK Akan Diblokir Bagi Pengguna Tol Yang Melanggar Aturan Nirsentuh

Pemerintah akan segera mengimplementasikan sistem pembayaran tol non tunai yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF), yang memungkinkan transaksi tanpa henti dan tanpa sentuhan. Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berat berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar hukum untuk penerapan sistem transaksi tol nirsentuh ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dengan diterapkannya sistem ini, palang di gardu tol akan dihapuskan karena transaksi akan dilakukan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengendara tidak lagi perlu berhenti di gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

“Pengguna Jalan Tol diwajibkan membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol,” demikian tertulis dalam Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, yang dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Bab IX PP ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna serta badan usaha jalan tol, termasuk ancaman sanksi bagi pengguna yang tidak melakukan transaksi sesuai dengan sistem MLFF.

Pasal 105 ayat (2) menyebutkan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi yang disetujui oleh Menteri.

Jika pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka akan dikenakan sanksi administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I adalah sebesar satu kali tarif tol jika pembayaran tidak dilakukan dalam 2×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol akan dikenakan jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK akan dikenakan jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

pelatchat

Recent Posts

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

5 days ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 weeks ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

1 month ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

1 month ago

Pungutan Liar Sebesar Rp5000 di SPBU Pertamina Denpasar Bali

Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…

2 months ago

Jokowi Meninjau Tol IKN Dengan Motor Modifikasi

Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…

2 months ago