Korlantas Polri akan menerapkan tilang dengan sistem poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Jika poin pelanggaran terakumulasi hingga mencapai batas tertentu, SIM pengendara tersebut akan dicabut. Setelah SIM dicabut, pengendara harus mengikuti ujian dari awal jika ingin memperoleh SIM kembali.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 39 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tingkatan poin untuk pelanggaran lalu lintas bervariasi, mulai dari 1 poin, 3 poin, hingga 5 poin. Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas berkisar dari 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin. Besaran poin yang didapatkan pelanggar lalu lintas berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Brigjen R. Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menegaskan bahwa tilang dengan sistem poin ini akan segera diberlakukan sebagai inovasi terbaru yang dinamai traffic attitude record. “Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara,” ujar Slamet Santoso.
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…
Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…