121653-VII

Kendaraan Dinas

Belum ada komentar terhadap pemilik kendaraan dengan nomor pelat 121653-VII . Klik tombol komentar di atas untuk memberikan kesan pesan.

Pengendara motor berpelat dinas polisi masuk ke jalur mobil. Sebuah video viral yang diunggah oleh pengguna Tiktok dengan akun @dheadhenans telah menimbulkan kontroversi setelah memperlihatkan seorang pengendara motor berpelat dinas Polri yang nekat melintasi jalur mobil di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pengendara motor tersebut melanggar aturan lalu lintas dengan masuk ke jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi mobil.

Meskipun ada petugas Polantas yang tengah bertugas di lokasi tersebut, pengendara motor berpelat Polri tersebut tidak mendapat tindakan tilang, yang membuat perekam video geram dengan kejadian tersebut.

Seorang wanita dalam mobil yang merekam kejadian tersebut menyatakan kekecewaannya, mengungkapkan bahwa sebelumnya banyak pengendara motor lain yang memilih untuk berputar balik ketika melihat larangan masuk, namun pengendara motor berpelat Polri itu dengan cueknya melintasi jalur mobil, meninggalkan tanda tanya besar atas penegakan hukum di jalan raya.

Sumber : @dheadhenans

Informasi tambahan : Pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2. Pada aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.