BG 999 MK

Kendaraan Mobil
Palembang, Sumatera Selatan

Belum ada komentar terhadap pemilik kendaraan dengan nomor pelat BG 999 MK . Klik tombol komentar di atas untuk memberikan kesan pesan.

Mobil melawan arus dan pakai strobo. Perlu diketahui ya gaes sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melawan arus lalu lintas bisa dapat sanksi denda Rp 500.000, serta penggunaan strobo atau lampu isyarat pada kendaraan yang tidak berhak akan dikenai sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Sumber : @supir_idiot

PelatChat adalah aplikasi inovatif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk menghubungkan Anda langsung dengan pemilik kendaraan menggunakan nomor platnya. Dengan begitu Anda dapat mengirim pesan atau memulai percakapan langsung dengan pemilik kendaraan untuk berbagai keperluan.

Apakah Anda ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan dengan nomor plat BG999MK ini? Aplikasi PelatChat hadir untuk memudahkan Anda dalam memberikan layanan cek nomor plat kendaraan secara cepat dan mudah. Cukup dengan mengetik nopol BG999MK di aplikasi PelatChat Anda bisa cek alamat atau wilayah daerah kendaraan berasal, memberikan komentar terhadap kendaran dengan nomor plat BG 999 MK, chatting untuk berdiskusi secara dua arah dengan pemilik kendaran dengan nomor plat BG 999 MK, dan bahkan melihat rekam jejak atau melaporkan kendaraan dengan nomor plat BG 999 MK.

PelatChat tidak terafiliasi atau terintegrasi dengan sistem Samsat online, Korlantas, Polri, atau institusi pemerintah manapun sehingga tidak dapat membantu Anda mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kendaraan dengan nomor plat BG999MK, seperti melihat data lengkap mengenai pemilik kendaraan, seperti nama lengkap serta alamat pemilik, jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka kendaran, nomor mesin kendaraan, status pajak kendaraan, masa berlaku pajak, dan informasi lainnya yang terkait dengan kendaraan tersebut.