Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan sebagian besar sudah memahami arti dari rambu-rambu tersebut.
Namun, yang jarang disadari adalah rambu-rambu tersebut memiliki warna dasar yang berbeda-beda, dan setiap warna memiliki fungsi spesifik.
Regulasi tentang rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.”
Rambu-rambu lalu lintas memiliki enam warna dasar: kuning, hijau, biru, coklat, merah, dan putih. Setiap warna memiliki arti tersendiri:
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…
Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…