Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan sebagian besar sudah memahami arti dari rambu-rambu tersebut.
Namun, yang jarang disadari adalah rambu-rambu tersebut memiliki warna dasar yang berbeda-beda, dan setiap warna memiliki fungsi spesifik.
Regulasi tentang rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.”
Rambu-rambu lalu lintas memiliki enam warna dasar: kuning, hijau, biru, coklat, merah, dan putih. Setiap warna memiliki arti tersendiri:
Korlantas Polri akan menerapkan tilang dengan sistem poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan…
Meskipun saat ini sudah ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa…
Mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, pemerintah akan mengadakan uji coba persyaratan kepemilikan…
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang ditujukan…
Pemerintah akan segera mengimplementasikan sistem pembayaran tol non tunai yang dikenal sebagai Multi Lane Free…
Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam waktu dekat, NIK yang biasanya…