Categories: Berita

Merokok Saat Berkendara Bisa Berujung Di Tilang, Berikut Sanksinya

Di jalan raya, masih banyak ditemukan pengendara mobil dan sepeda motor yang merokok saat berkendara. Pengendara yang nekat melakukan hal ini berisiko dikenai tilang. Sanksinya tidak main-main, lho!

Merokok saat mengemudi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dikenai tilang.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pengendara yang merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, tindakan ini membahayakan diri sendiri. Bara rokok yang jatuh bisa menyebabkan kebakaran pada kendaraan.

Selain itu, merokok saat mengemudi bisa mengakibatkan kecelakaan karena pengendara kehilangan konsentrasi. Kegiatan ini juga menimbulkan abu rokok yang beterbangan dan mengenai pengendara di belakang, mengganggu pandangan, dan bahkan bisa menyebabkan luka.

pelatchat

Recent Posts

Puluhan Mercedes Benz S-Class Berjejer di Senayan Menyambut Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo

Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…

6 months ago

Pompa Ban Elektrik Portable Hanya Rp1 (Satu Rupiah)

Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…

6 months ago

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 months ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

7 months ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

7 months ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

7 months ago