Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak untuk mendapatkan satu sepeda motor listrik secara gratis.
Caranya, kita tinggal bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan 30 Juni 2023.
Langkah dari Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan agar masyarakat patuh membayar pajak sekaligus membantu pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.
Dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023), “Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.
“Tidak hanya memotivasi warga agar membayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang kontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik DKI Jakarta,” lanjut keterangan tersebut.
Lebih detail, syarat dan ketentuan program hadiah kendaraan listrik ini adalah:
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…
Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…