Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta, Dapat Motor Listrik

Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak untuk mendapatkan satu sepeda motor listrik secara gratis.

Caranya, kita tinggal bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan 30 Juni 2023.

Langkah dari Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan agar masyarakat patuh membayar pajak sekaligus membantu pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.

Dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023), “Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

“Tidak hanya memotivasi warga agar membayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang kontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik DKI Jakarta,” lanjut keterangan tersebut.

Lebih detail, syarat dan ketentuan program hadiah kendaraan listrik ini adalah:

  • Bayar paling lambat 30 hari.
  • Pajak kendaraan harus atas nama sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar.
  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023.
  • Proses pengundian akan dilaksanakan dengan cara yang teratur dan acak.
  • Setiap daerah Samsat akan menjadi lokasi pelaksanaan pengundian.
  • Pada bulan Juli 2023, pengumuman pemenang akan diumumkan.
  • Keputusan panitia memiliki kekuatan penuh dan tidak dapat disengketakan oleh siapa pun atau apa pun.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar