Tarif Resmi SIM A Per Juni 2023, Hindari Pungli

Untuk mengemudikan mobil di jalan raya, seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan persyaratan wajib. SIM A berfungsi sebagai bukti bahwa orang tersebut telah memenuhi syarat untuk mengemudikan mobil.

Jika seorang pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi mereka yang ingin mengemudikan mobil untuk mendapatkannya. Biaya pembuatan SIM A telah ditetapkan secara resmi untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), sesuai dengan aturan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri juga melarang anggota polisinya melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, SIM A memiliki biaya penerbitan standar dan berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi NTMC Polri, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, namun terdapat biaya tambahan ketika membuat SIM di Satpas. Misalnya, biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar adalah Rp 175.000.

Kapolri juga menyebutkan mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan ini dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di tempat selain Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Listyo Sigit.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar