Viral

Permasalahan Juru Parkir Liar Menimbulkan Kerugian Bagi Masyarakat dan Pengusaha

Praktik juru parkir liar atau tukang parkir ilegal telah menjadi permasalahan serius di Indonesia, dinilai merugikan masyarakat dan pengusaha. Sebagai respons, banyak netizen di berbagai platform media sosial telah memulai gerakan Tolak Parkir Liar sebagai bentuk protes.

Kasus yang kerap terjadi di supermarket adalah ketika ada spanduk yang menawarkan “Parkir Gratis”, namun para juru parkir liar tetap beroperasi di area tersebut tanpa mempedulikan tanda tersebut.

Gerakan ini telah tersebar luas di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Padang, Medan, dan sejumlah kota lainnya. Untuk yang belum familiar, gerakan Tolak Parkir Liar dilakukan dengan cara sederhana, yaitu tidak membayar kepada juru parkir liar.

Pegiat gerakan ini percaya bahwa semakin banyak orang yang menolak membayar parkir liar, maka lama-kelamaan praktik tersebut akan terhenti dengan sendirinya.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menjelaskan bahwa perizinan parkir di minimarket dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang mengenakan biaya (bayar) dan yang tidak. Jika minimarket memiliki izin parkir berbayar, maka juru parkir harus memberikan tanda bukti resmi seperti karcis. Rio menyarankan agar jika konsumen minimarket tidak diberi tanda bukti resmi, mereka sebaiknya tidak membayar.

Rio juga menyoroti kendala penataan parkir minimarket yang disebabkan oleh kurangnya keterlibatan atau ketegasan Pemerintah Daerah terhadap ormas yang mengatur parkir.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, pengelola minimarket sudah membayar retribusi untuk usahanya, termasuk untuk lahan parkir yang disediakan. Oleh karena itu, lokasi parkir yang tersedia seharusnya bebas biaya.

Budiyanto juga menegaskan bahwa juru parkir liar dapat dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHP dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.

pelatchat

Recent Posts

Puluhan Mercedes Benz S-Class Berjejer di Senayan Menyambut Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo

Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…

6 months ago

Pompa Ban Elektrik Portable Hanya Rp1 (Satu Rupiah)

Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…

6 months ago

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 months ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

7 months ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

7 months ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

7 months ago