F 3991 G

Kendaraan Motor
Kab. Bogor, Jawa Barat

Belum ada komentar terhadap pemilik kendaraan dengan nomor pelat F 3991 G . Klik tombol komentar di atas untuk memberikan kesan pesan.

Video dua motor Dinas Perhubungan yang mengawal mobil di jalan tol yang sedang ramai di sosial media tiktok, yang di unggah oleh akun @hondare1. Banyak warganet yang bertanya-tanya soal Dishub yang mengawal mobil dijalan tol apakah ini diperbolehkan atau tidak.

Seorang ahli transportasi Budiyanto mengungkapkan pandangannya tentang video tersebut. Menurutnya, segala aspek harus selaras dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, terutama Pasal 17. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari peraturan tersebut bahwa kewenangan pengawalan hanya diberikan kepada Kepolisian, sehingga tidak ada badan atau lembaga lain yang memiliki wewenang serupa dalam hal ini.

Sumber : @hondare1

PelatChat adalah aplikasi inovatif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk menghubungkan Anda langsung dengan pemilik kendaraan menggunakan nomor platnya. Dengan begitu Anda dapat mengirim pesan atau memulai percakapan langsung dengan pemilik kendaraan untuk berbagai keperluan.

Apakah Anda ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan dengan nomor plat F3991G ini? Aplikasi PelatChat hadir untuk memudahkan Anda dalam memberikan layanan cek nomor plat kendaraan secara cepat dan mudah. Cukup dengan mengetik nopol F3991G di aplikasi PelatChat Anda bisa cek alamat atau wilayah daerah kendaraan berasal, memberikan komentar terhadap kendaran dengan nomor plat F 3991 G, chatting untuk berdiskusi secara dua arah dengan pemilik kendaran dengan nomor plat F 3991 G, dan bahkan melihat rekam jejak atau melaporkan kendaraan dengan nomor plat F 3991 G.

PelatChat tidak terafiliasi atau terintegrasi dengan sistem Samsat online, Korlantas, Polri, atau institusi pemerintah manapun sehingga tidak dapat membantu Anda mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kendaraan dengan nomor plat F3991G, seperti melihat data lengkap mengenai pemilik kendaraan, seperti nama lengkap serta alamat pemilik, jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka kendaran, nomor mesin kendaraan, status pajak kendaraan, masa berlaku pajak, dan informasi lainnya yang terkait dengan kendaraan tersebut.