Video dua motor Dinas Perhubungan yang mengawal mobil di jalan tol yang sedang ramai di sosial media tiktok, yang di unggah oleh akun @hondare1. Banyak warganet yang bertanya-tanya soal Dishub yang mengawal mobil dijalan tol apakah ini diperbolehkan atau tidak.

Seorang ahli transportasi Budiyanto mengungkapkan pandangannya tentang video tersebut. Menurutnya, segala aspek harus selaras dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, terutama Pasal 17. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari peraturan tersebut bahwa kewenangan pengawalan hanya diberikan kepada Kepolisian, sehingga tidak ada badan atau lembaga lain yang memiliki wewenang serupa dalam hal ini.

Sumber : @hondare1

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: F3991G F6970G