Seorang netizen berhasil merekam sebuah momen langka, terlihat seorang juru parkir yang membawa mobil Honda Brio di sebuah mini market daerah Semarang, Jawa Tengah. Kejadian ini sekaligus membuktikan rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa menjadi tukang parkir akan memiliki pendapatan tinggi.

Namun juga perlu diperhatikan juru parkir yang selama ini ada di mini market biasanya merupakan para pungli tanpa pembinaan. Dari pihak mini marketnya sendiri tidak menyediakan juru parkir dan pelanggan yang berbelanja di mini market mendapatkan sarana parkir gratis karena usaha mereka bukan bergerak di bidang penyelenggaraan lahan parkir.

Meskipun demikian ada juga juru parkir yang membela diri bahwa dirinya sah untuk meminta uang parkir ke pelanggan mini market karena mengaku sudah mendapatkan pembinaan dari polisi dan dishub serta telah menyetorkan pajaknya ke pemda.

Terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi para juru parkir liar yang beroperasi pada mini market yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP yang menyatakan secara tegas bahwa para juru parkir liar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun akibat bertindak untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sumber : @eximerde

Informasi tambahan : Berdasarkan informasi terkini ada seorang warga bernama Hendi yang mengaku bahwa mobilnya dalam video merupakan miliknya dan tukang parkir tersebut hanya membantu memindahkan mobilnya. Hendi yang berprofesi sebagai seorang taksi online ini sudah kenal dengan tukang parkir tersebut yang diakrab dipanggil Budi sehingga mempercayakan mobilnya dipindahkan olehnya. Budi pun mengklarifikasi mengatakan sulit bagi juru parkir bisa memiliki mobil karena pendapatannya tidak tetap.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: H1238VZ