Seoranng wanita emosi saat mobilnya hendak di gembok petugas. Sebuah video viral di media sosial Instagram menampilkan aksi seorang wanita yang terlihat marah-marah kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sambil berupaya mempertahankan mobilnya yang terparkir sembarangan agar tidak digembok oleh petugas bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam sebuah razia parkir liar. Insiden tersebut berlangsung di Jalan A. P. Pettarani, Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tepat di depan dealer Mitsubishi.

Dalam video tersebut, terlihat wanita tersebut dengan tegas memprotes tindakan petugas yang hendak menggembok kendaraannya. Dia berusaha keras untuk menghindari penindakan tersebut sambil mencoba merebut gembok tersebut dari tangan petugas. Reaksi wanita ini menciptakan sorotan luas di media sosial, dengan banyak netizen yang memberikan pendapat beragam tentang peristiwa tersebut.

Sumber : @gridoto @cupetong1886ou

Informasi tambahan : Pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sebagai prosedur pembukaan gembok.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: KT1934ZB B1072SOH DD1138