Sebuah video yang menjadi perbincangan hangat di media sosial Instagram memperlihatkan momen kontroversial di jalan raya, di mana sebuah mobil Ambulans dari PMI Kabupaten Semarang terlihat kesulitan menyalip kendaraan lain karena sebuah mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi H 1247 FV diduga sengaja menghalangi jalur ambulans. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Honda Brio tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup lambat di jalur kanan, sementara ambulans berusaha mencari celah untuk menyalip di sebelah kanan. Sedangkan jalur masih sangat kosong, akan tetapi mobil tersebut tidak melipir ke kiri hingga video berakhir.

Kejadian ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, dengan sebagian mengutuk tindakan pengemudi mobil Honda Brio yang dianggap tidak mengindahkan kepentingan darurat pasien yang sedang diangkut oleh ambulans. Hingga saat ini, belum diketahui alasan pasti dari mobil tersebut menghalangi laju ambulans, namun insiden tersebut telah menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan atas ketidakpedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan sesama pengguna jalan. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menangani kasus ini demi menjaga keselamatan dan prioritas darurat di jalan raya.

Sumber : @isrocuey.official

Informasi tambahan : Menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Undang-undang mengatur jelas mengenai pengguna jalan yang harus di prioritaskan di jalan raya. Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: H1247FV