Jangan senang dulu ga kena tilang di tempat kalau kalian melanggar ya gaes, bisa jadi kena tilang elektronik. Saat ini tilang elektronik atau ETLE sedang dimaksimalkan berdasarkan surat perintah Kapolri nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022.

Sumber : @reinhard_ulla

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini