Pengemudi motor menggunakan pelat nomor palsu atau pelat nomor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelat nomor tersebut tertulis "JL. AJA DULU KALO COCOK NIKAH". Korlantas beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan wacananya bisa membuat pelat nomor custom yang isinya bisa huruf saja tanpa angka dengan membayar biaya sekitar ratusan juta rupiah sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), namun wacana tersebut hingga saat ini belum berlaku karena masih dalam kajian.

Sumber : @asepdawam223

Informasi tambahan : Pemilik kendaraan bermotor yang nomor pelatnya tidak sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini