Mobil-mobil terlihat parkir sembarangan di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehingga membuat kemacetan. Video ini direkam oleh Om Mobi yang siang dan malamnya lewat di jalan yang sama namun tetap masih ada yang parkir sembarangan meskipun sudah jelas ada rambu dilarang parkir.

Sumber : @motomobitv

Informasi tambahan : Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar rambu dilarang parkir akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dan berdasarkan Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, akan mendapatkan tindakan penguncian ban, pencabutan pentil ban, atau penderekan kendaraan bermotor.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1309URU B1216ADE