pemotor cekcok supir TJ karena lawan arah di jalur busway. Sebuah video yang diunggah oleh pengguna Instagram dengan nama akun @saydin_skbf telah menjadi viral karena memperlihatkan aksi nekat seorang bapak-bapak pengendara motor dengan penumpangnya, seorang perempuan, melawan arah di jalur busway. Insiden tersebut terjadi ketika pihak berwajib telah menyiapkan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan masuk jalur busway. Video tersebut menampilkan momen konflik antara pengemudi busway dengan pengendara motor tersebut, sementara perempuan yang menjadi penumpang mencoba membujuk bapak tersebut—yang diduga sebagai ayahnya sendiri—untuk berhenti dan tidak melanjutkan konflik dengan supir busway.

Meski akhirnya pengendara motor itu memutuskan untuk berbalik arah, namun tindakan tersebut tidak luput dari perhatian pihak kepolisian, yang kemudian menjatuhkan tilang kepada bapak tersebut. Kejadian ini menimbulkan sorotan publik akan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama di wilayah jalur busway yang menjadi prioritas bagi transportasi umum. Semua pihak diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan, guna mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa yang akan datang.

Sumber : @saydin_skbf

Informasi tambahan : Dalam UU No. 22/2009, pelanggaran aturan lalu lintas bisa berujung pada kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta No. 8/2007 juga melarang kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur TransJakarta.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B3621PCY