Bajaj masuk jalan tol hingga lawan arah di tol Janger Jakarta-tangerang. Sebuah video viral yang diunggah oleh akun @RadioElshinta telah memperlihatkan adegan yang mengkhawatirkan di sebuah jalan tol. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengemudi bajaj nekat melawan arus di tengah kondisi lalu lintas yang padat. Insiden itu dikabarkan terjadi di jalan tol Janger, atau Jakarta-Tangerang. Keberanian pengemudi bajaj tersebut untuk memasuki jalan tol saja telah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, namun tindakan ekstremnya dengan melawan arah semakin menambah risiko bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Dalam video tersebut, terlihat jelas betapa berbahayanya perilaku pengemudi bajaj yang nekat itu. Dengan menerobos arus lalu lintas yang seharusnya mengalir searah, ia tidak hanya mengancam keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lain yang tidak menyadari kehadiran bajaj tersebut. Pertanyaan pun muncul, mengapa dan bagaimana bajaj bisa masuk ke jalan tol yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang sesuai kelasnya.

Hingga saat ini, masih belum ada penjelasan resmi terkait insiden tersebut. Pihak berwenang dan otoritas terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab serta pelaku di balik aksi nekat ini.

Sumber : @RadioElshinta

Informasi tambahan : Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap individu yang bukan pengguna jalan tol atau petugas jalan tol dan secara sengaja memasuki jalan tol sebagaimana diatur dalam Pasal 56, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal selama 14 hari atau denda hingga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini