RM Bakso minim lahan parkir, pengunjung parkir sembarangan. Sebuah video yang diunggah di platform media sosial Instagram oleh akun @merapi_uncover telah memperlihatkan insiden ketidakpatuhan parkir yang meresahkan di sebuah lingkungan perumahan. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah mobil Suzuki Ertiga yang parkir di depan gerbang sebuah rumah, menghalangi akses keluar masuk. Pemilik rumah bahkan telah memasang tanda larangan parkir untuk menghindari kejadian serupa. Diketahui bahwa mobil tersebut adalah milik seorang pengunjung dari Rumah Makan Bakso Titoti yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.

Perekam video juga menyampaikan bahwa kejadian parkir sembarangan ini beberapa kali terjadi, akibat minim lahan parkir rumah makan Bakso tersebut. Beberapa kendaraan lain juga terlihat parkir sembarangan di sekitar area tersebut. Meskipun demikian, kendaraan-kendaraan lainnya tidak menghambat akses keluar masuk rumah seperti yang dilakukan oleh mobil Ertiga. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan tempat parkir di wilayah tersebut telah menjadi permasalahan yang perlu segera ditangani oleh pihak terkait, mengingat hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar. Diharapkan agar pengguna jalan mematuhi tanda larangan parkir dan menghindari parkir sembarangan yang dapat mengganggu aktivitas dan mobilitas orang lain.

Sumber : @merapi_uncover

Informasi tambahan : PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan melarang parkir di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan. Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: AD1326UL