Lampu rem seperti disko ini bisa menyakitkan mata pengendara di belakangnya. Kilatan lampu bisa membuat gangguan pola aktivitas listrik di otak yang bisa berakibat kekejangan terutama bagi penderita photosensitive epilepsy.

Sumber : @rezaprasojo

Informasi tambahan : Penggunaan lampu kendaraan yang tidak standar yang dapat mengganggu keselamatan berkendaran dapat dijerat pasal 279 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009, yang isinya berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu"

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini