Sejumlah pengendara motor dan mobil memasukin jalur Busway (BRT). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letjen S. Parman. Jakarta Barat. Pada video yang di unggah oleh akun tiktok bernama @xenna280 memperlihatkan beberapa pengendara melawan arah yang memasuki jalur busway karena ada Polisi razia lalu lintas Di Depannya. Bahkan sampai nekat memaksakan motornya untuk melewati busway sehingga menyerempet busway, mereka pun kena tegur, akan tetapi mereka tidak menerima teguran tersebut dan terjadi lah adu mulut.

Kejadian seperti ini mencerminkan sejumlah masalah dalam lalu lintas kota yang sering terjadi di berbagai tempat. Pelanggaran aturan lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengendara dan penumpang lainnya, serta ketidakpatuhan terhadap petugas yang berusaha menjaga ketertiban lalu lintas, adalah isu yang harus segera ditangani.

Sumber : @xenna280

Informasi tambahan : Pelanggar tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1303SO B1211VLD B5289TWC