Jangan ditiru ya gaes! Jika pengendara kendaraan bermotor mengemudikan kendaraannya secara tidak wajar bisa kena pidana loh, kurungan paling lama 3 bulan atau denda 750 ribu rupiah sesuai Pasal 283 UU 22/2009, apalagi sampai membahayakan orang lain yang berujung memakan korban jiwa bisa kena pidana 12 tahun kurungan atau denda 24 juta rupiah sesuai Pasal 311 UU 22/2009

Konten ini mungkin akan mengganggu anda karena mengandung aktivitas berbahaya

Lihat

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: G2842CV