Diduga terjadi kejadian tabrak lari pada Minggu (25/6/2023) sore hari di kota Tangerang. Terlihat kondisi mobil pelaku sampai rusak akibat hasil dari tabrakan yang terjadi. Mobil pelaku juga dikerumuni oleh warga sekitar yang meminta agar pengendara segera turun untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban atas apa yang telah di perbuatnya.

Tetapi terlihat pengendara tersebut menolak untuk turun dari mobil dan memutuskan untuk pergi sampai menabrak mobil si perekam. Diduga supir mobil tersebut panik lantaran takut di amuk masa.

Sumber : @dellamakaranu

Informasi tambahan : Pengemudi yang melakukan tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi, dapat dihukum dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp75.000.000,00.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1053VOL