Sebuah video yang beredar di sosial media memperlihatkan sebuah mobil Pajero Putih dengan nomor plat AD 88 FJ tersebut menggunakan lampu strobo yang membuat pengendara lain yang berada di belakangnya termasuk si perekam merasa terganggu akibat cahaya strobo yang menyulitkan pengemudi melihat jalan di depannya. efek silau yang dihasilkan oleh lampu-lampu tersebut telah memicu keprihatinan mengenai keselamatan lalu lintas.

Dalam respons terhadap polemik ini, beberapa ahli keselamatan jalan telah mengangkat isu pentingnya mematuhi regulasi dan pedoman terkait pencahayaan kendaraan, terutama dalam situasi lalu lintas yang padat. Kementerian Perhubungan juga telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan peninjauan mendalam terhadap penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor guna memastikan bahwa tidak ada pengaturan yang mengganggu atau membahayakan keselamatan pengemudi lain di jalan.

Sumber : @7ulian1912

Informasi tambahan : Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: AD88FJ