Di daerah Gronggong Cirebon, Jawa Barat, terjadi aksi kekerasan dan pengrusakan terhadap kendaraan yang dilakukan oleh seorang tersangka yang terekam dalam video.

Pada kejadian tersebut, pengendara mobil tersangka berusaha mendahului kendaraan korban saat jalan padat merayap. Tersangka memotong jalur di depan mobil korban setelah terus memaksakan manuver mendahului. korban klakson sebagai respons, lalu mencoba menyusul mobil tersangka dengan menyelip di sisi lain. Namun, tersangka menolak dan kembali memotong jalur. Mereka tiba-tiba menghentikan mobil di depan korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban dan teman-temannya.

Sumber : @ndyafm

Informasi tambahan : pelaku pemukulan dan perusakan mobil telah berhasil ditangkap oleh humas polri cirebon pada sore hari ini 21 juni. Pelaku dijemput di Indramayu dan berhasil dibawa ke polresta Cirebon. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan dua orang temannya, hingga saat ini masih buron.

Konten ini mungkin akan mengganggu anda karena mengandung kekerasan dan kata kasar

Lihat

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: E1084QL