Seorang netizen berkomentar tentang perilaku pengendara di jalanan ibukota yang sering mengesampingkan keselamatannya dengan cara melawan arah demi sampai tujuannya dengan cepat

Sumber : henryt6

Informasi tambahan : Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1 dikatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas (termasuk melawan arah) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Serta PT Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas, tidak akan memberikan santunan terhadap korban kecelakan yang disebabkan karena kelalaian dirinya sendiri seperti pelanggaran lalu lintas.

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini