Motor berisik geber-geber kena asap truk. Perlu diketahui ya gaes pengguna knalpot brong dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu karena dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber : @sitinjaulauik_id

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: BA6348TA BA2513BU BA4385DR