Mobil fortuner dengan nopol cantik ugal-ugalan di jalan raya. Sebuah video yang diunggah di media sosial X tengah menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, terlihat aksi ugal-ugalan dari seorang pengendara mobil Toyota Fortuner berplat nomor L 99 RIC di sebuah jalan raya. Pengendara tersebut melakukan manuver berbahaya termasuk pengereman mendadak, yang memaksa perekam video yang berada di belakangnya untuk ekstra waspada. Kejadian ini mengundang banyak perhatian karena plat mobil tersebut juga dilengkapi dengan logo Polri, yang mengindikasikan bahwa pemilik mobil kemungkinan memiliki hubungan dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Aksi tidak bertanggung jawab tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan, yang menilai perilaku mengemudi seperti ini sangat tidak pantas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Banyak netizen yang berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pengendara tersebut, guna menegakkan disiplin berlalu lintas dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Sikap pengemudi yang sembrono ini juga diingatkan agar tidak ditiru oleh pengendara lain, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Sumber : @JattiWooF

Informasi tambahan : Pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: L99RIC