Pemotor berlampu strobo tidak mau dikasih tahu oleh warga setempat jika dirinya berkendara lawan arah, bahkan warga tersebut sempat 2 kali ditabrak ketika sedang menghadang dan menegurnya. Kejadian ini terjadi di Kebayoran Baru Jakarta selatan ketika konten kreator Laurend Hutagalung dan Helmi ThePapaRock yang dikenal dengan gerakan stop lawan arah sedang melakukan aksinya bersama teman-teman relawannya serta ditemani oleh figur publik Roy Ricardo yang merupakan seorang penyanyi rapper yang memiliki lagu berjudul Kami Benci Lawan Arah.

Tingkat kesadaran diri yang rendah atas resiko bahaya kecelakan yang akan menimpa serta kurangnya pengetahuan atas hukuman atau denda yang akan didapat menjadi penyebab masih banyaknya pengendara yang nekat melakukan pelanggaran lalu lintas. Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan perilaku para pengendara yang lawan arah ini bukan sekedar kebiasaan buruk, sayangnya sudah mulai menjadi budaya.

Sumber : @laeku (Laurend Hutagalung TV)

Informasi tambahan : Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1 dikatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Serta PT Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas tidak akan memberikan santunan terhadap korban kecelakan yang disebabkan karena kelalaian dirinya sendiri seperti pelanggaran lalu lintas.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B4940BRC