Terpantau mobil sport Lamborghini Aventador berwarna kuning di jalan panjang arteri permata hijau mengalami gangguan. Meskipun demikian tidak dibenarkan untuk menerobos jalur busway apalagi sampai mengganggu operasional lalu lintas kendaraan umum. Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat mobil mewah itu tetap didenda Rp500.000 walaupun mogok karena telah melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sumber : @undercover.id

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B178RH