Terlihat sebuah mobil Fortuner yang melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol.

Sumber : @bronze2gd

Informasi tambahan : Perlu diketahui gengs.. mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau kondisi yang membahayakan nyawa dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, mohon selalu berhati-hati saat berada di jalan dan mengingatkan untuk mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku, ya.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1043KJJ