Pengendara Suzuki Ertiga Lawan Arah dan berhenti di Perempatan. Sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram oleh akun @thepaparock menjadi sorotan netizen. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang melawan arah di sebuah perempatan. Mobil tersebut tampak sedang menunggu lampu lalu lintas, namun berhenti di lajur yang berlawanan arah. Aksi pengendara ini menyebabkan kepadatan lalu lintas dari arah berlawanan dan memicu kepadatan lalu lintas dari para pengguna jalan lainnya yang berada di jalur tersebut.

Setelah beberapa saat, lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, dan pengendara mobil tersebut dengan santai melanjutkan perjalanannya. Insiden ini mengundang berbagai reaksi dari para netizen, yang mengkritik perilaku tidak bertanggung jawab tersebut. Banyak yang mengkhawatirkan keselamatan di jalan dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber : @thepaparock

Informasi tambahan : Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500 ribu seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B2553TZY