Mitsubishi Pajero membukakan jalan ambulan dengan sirene. Video tersebut di unggah oleh akun Tiktok bernama @ambulance_suoozz dan telah ditonton lebih dari 350rb viewers. Video yang memperlihatkan mobil Pajero sport yang mengawal ambulans dengan sirene, yang bahkan lebih keras dari sirene ambulans itu sendiri mendapat berbagai macam komentar kritikan dan ada juga yang mengapresiasi tindakan pengemudi pajero.

Ada yang mengkritik bahwa mobil plat sipil tidak diperbolehkan menggunakan sirene (dan strobo), seperti yang tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 dan 135. Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Akan tetapi walaupun begitu tak sedikit juga yang mengapresiasi tindakan inisiatif dari pengemudi pajero yang meluangkan waktu nya untuk membantu membukakan jalan untuk ambulans tersebut.

Sumber : @ambulance_suoozz

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1481FJH