Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat2 kendaraan yang sah. Perlu diketahui ya gaes berdasarkan pasal 263 KUHP pengguna kendaraan yang memasang plat nomor palsu bisa terkena hukum pidana kurungan atau denda tilang.

Sumber : @TMCPoldaMetro

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B1109PQQ B1408RFN