Beberapa pengendara mengantri keluar dari jalur busway. Sebuah video yang terekam oleh seorang penumpang Transjakarta sedang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi beberapa pengendara mobil dan motor nakal yang melanggar aturan dengan mengambil jalur busway. Mereka terlihat mengantri untuk keluar dari jalur busway dengan cara menggeser pembatas jalan, kemungkinan untuk menghindari tilang dari petugas yang berjaga di depannya. Salah satu kendaraan yang tertangkap dalam aksi tersebut adalah sebuah minibus Gran Max, yang tampak kesulitan keluar dari jalur busway karena bodinya yang lebih panjang dari kendaraan lainnya.

Rekaman video tersebut menjadi bukti nyata tentang pelanggaran aturan lalu lintas yang masih marak terjadi di jalur busway. Tindakan para pengendara yang nekat ini menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang Transjakarta serta aturan yang telah ditetapkan. Dengan tersebarnya video ini di media sosial, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama di jalanan ibu kota.

Sumber : @eunike.wp

Informasi tambahan : Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B9280SYO