Mobil pemadam kebakaran harus mundur dan balik arah ketika masuk di jalan kawasan Pondok Bandung, Palmerah, Jakarta Barat jumat sore tadi, 30/6/2023. Ini gara-gara banyak mobil warga yang parkir sembarangan.

Sumber : @lutfibernanto

Informasi tambahan : Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, pada pasal 140 ayat 3 tertulis aturan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan. Sehingga apabila ada pelanggaran akan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)

Tidak ada nomor pelat kendaraan yang disebut dalam postingan ini