Pengelola parkir wajib ganti rugi ratusan motor terbakar di Gandaria?

Ratusan motor hangus terbakar akibat kebakaran yang meluas dari warung makan ke area parkiran sepeda motor di Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pemilik kendaraan yang terdampak kebakaran berharap ada kompensasi, tetapi pertanyaannya apakah pengelola parkir akan bertanggung jawab?

Kebakaran merembet dari warung makan ke tempat parkir, menghanguskan ratusan motor. Pihak pemadam kebakaran mengonfirmasi bahwa sekitar 105 motor terlibat dalam insiden ini. Lokasi kejadian berada di dekat Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan area parkir terletak di belakang lokasi warung makan.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menjelaskan pentingnya memeriksa status izin parkir terlebih dahulu. Jika pengelola parkir memiliki izin resmi, maka para korban mungkin bisa mendapatkan kompensasi dari asuransi. “Jika lokasi parkir secara hukum sah dengan adanya izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, maka berdasarkan peraturan gubernur nomor 120 tahun 2012, pengelola parkir diwajibkan untuk memiliki asuransi. Dengan kata lain, kerugian akan ditanggung oleh asuransi,” ungkap Rio.

“Namun, proses ini juga harus melalui penyelidikan baik dari pengelola parkir maupun pihak asuransi,” tambahnya. Pada bab 2 pasal 4 Pergub No 120/2012, diatur bahwa tarif parkir sudah mencakup pajak parkir dan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan di tempat parkir, tanggung jawabnya ada pada pengelola parkir.

Bagaimana dengan konsumen yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak resmi?

“Kasus ini masuk kategori kedua. Jika lahan parkir tersebut bukan lahan resmi atau bahkan ilegal, maka kompensasi tidak akan diberikan. Alternatifnya, pemilik lahan yang sebelumnya melakukan pemungutan parkir di area tersebut – karena ini ilegal – dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar,” terang Rio.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar