Polisi Hentikan Tilang Kendaraan Uji Emisi Karena Tak Efektif

Pihak kepolisian telah mengambil kebijakan baru terkait penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang menjadi target operasi penegakan hukum hanya akan menerima imbauan untuk melakukan perawatan atau servis kendaraan mereka.

Kombes Nurcholis, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, menjelaskan, “Kedepannya, tidak akan ada penindakan tilang.” Nurcholis mengatakan bahwa evaluasi terhadap pemberlakuan tilang uji emisi telah menunjukkan ketidakefektifannya. Oleh karena itu, sanksi tilang telah diubah menjadi teguran saja, sementara pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan servis di bengkel.

“Terbukti bahwa penilangan tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sebagai gantinya, kami mengimbau pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis, dan kami akan berupaya berkomunikasi dengan dealer untuk membantu proses servis,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, telah menginstruksikan perwira untuk mendampingi anggota saat melakukan penindakan pelanggaran uji emisi.

“Kami melakukan pengawasan yang ketat, dan setiap titik razia uji emisi didampingi oleh perwira yang ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Doni Hermawan dalam pernyataan resminya.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan warga DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan mereka sebagai upaya untuk mengurangi polusi di tengah kondisi buruknya kualitas udara di Jakarta. Kepolisian juga telah melaksanakan razia uji emisi di berbagai wilayah di Jakarta untuk menindak pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi standar emisi. Bagi mereka yang tidak lulus uji emisi, sanksi yang diberikan adalah teguran, dengan imbauan untuk melakukan servis, tanpa dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar