Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Berlaku Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup yang diajukan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat serta pensiunan anggota Polri. Dalam permohonannya Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. Lalu soal kerugian, ia menilai pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.

Atas uji materiil dan permintaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski demikian, Ketua MK Anwar Usman menilai pokok permohonan penggugat tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya. Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM. Hal itu juga dikatakan berguna mendukung kepentingan aparat penegak hukum melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Pihak Polri juga menilai bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang jika masyarakat ingin tetap memilikinya masih relevan diterapkan. Ketentuan yang ada saat ini berkaitan dengan anggapan kompetensi pemegang SIM bisa saja menurun seiring bertambahnya usia. Hal tersebut disampaikan perwakilan Mabes Polri Inspektur Jenderal Chryshnanda Dwilaksana pada sidang lanjutan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar