Maraknya Penjualan Pelat Dinas Palsu di Online, Perlu Tindakan Tegas

Belakangan ini, kita sering melihat insiden di mana pemilik mobil menunjukkan perilaku arogan dan terkadang mereka menggunakan pelat dinas palsu. Mobil-mobil ini seringkali dilengkapi dengan lampu strobo yang mengganggu dan pengemudi yang tidak sabaran. Baru-baru ini, kita menyaksikan seorang pemilik Toyota Fortuner yang bersikap arogan dan mengintimidasi pengguna jalan lain. Tidak hanya itu, ada juga pengemudi Pajero yang menggunakan pelat dinas palsu dan mengemudi ugal-ugalan, meningkatkan risiko bagi orang lain di jalan.

Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah kenyataan bahwa pelat dinas palsu dapat ditemukan dengan mudah melalui mesin pencarian online. Harga pelat-pelat palsu ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Seharusnya, pelat nomor kendaraan, baik itu kendaraan sipil maupun dinas, hanya dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Membuat pelat palsu di luar lembaga Kepolisian dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Beberapa saat yang lalu Pengemudi Toyota Fortuner yang arogan dan tersebar videonya di Instagram akhirnya tertangkap. Pengguna pelat dinas Polisi palsu tersebut berinisial M (26) dan sudah tertangkap.

@pelatchat

Mobil berplat dinas kepolisian dengan nomor 5727-00 melakukan penghadangan dan pengancaman dengan sajam terhadap pengguna jalan lainnya setelah diketahui tidak terima jalannya disalip. Saat ini pihak polisi sedang mencari pemilik mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas kepolisian tersebut. https://pelatchat.com/nomor/5727-00 🎦 Sumber DCI #polisi #fortuner #strobo #platpolisi

♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Budiyanto, seorang Pemerhati Masalah Transportasi, menegaskan bahwa banyak penjual pelat palsu beroperasi di pinggir jalan atau di pasar-pasar terbuka, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan. “Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam bidangnya seharusnya bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan mengawasi tempat-tempat yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor,” ujar Budiyanto.

Budiyanto juga menjelaskan bahwa hanya Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki wewenang untuk menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Jadi, tindakan membuat atau mencetak TNKB di luar Kepolisian dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar