Baru Sehari Kembali Pemberlakuan Tilang Uji Emisi Langsung Dihentikan Karena Warga Protes

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta, hanya sehari setelah pelaksanaannya dilanjutkan pada Rabu (1/11/2023). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa penghentian ini disebabkan oleh respon negatif yang diterima dari masyarakat.

Menurut Latif, banyak masyarakat yang mengeluhkan pengenaan denda pada uji emisi. Dia mengungkapkan, “Banyak warga yang merasa perlu adanya sosialisasi lebih lanjut terkait aturan ini.”

Setelah menghentikan tilang uji emisi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk merubah cara pelaksanaan uji emisi. Latif menambahkan, “Kami juga akan mengganti pola pelaksanaan dan akan berkoordinasi kembali dengan DLH.” Meskipun demikian, polisi tetap akan melakukan razia uji emisi sebagai upaya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Mulai hari ini, kami akan terus melakukan sosialisasi dan tidak ada lagi penilangan. Kami hanya memberikan imbauan tanpa penilangan,” tambahnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melaksanakan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi atau melanggar aturan gas buang akan dikenai denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil. Sanksi tilang ini sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penghentian tilang uji emisi ini merupakan yang kedua kalinya, dimana sanksi tilang kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya diterapkan pada 1 September 2023.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak penegak hukum yang bertanggung jawab atas tilang uji emisi telah memastikan bahwa empat jenis kendaraan tertentu dikecualikan dari sasaran tilang. Keempat jenis kendaraan tersebut termasuk kendaraan listrik atau hybrid, kendaraan yang telah lulus uji emisi mandiri, serta kendaraan yang diproduksi antara tahun 2021 hingga 2023. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan tilang uji emisi, keempat jenis kendaraan ini telah dikecualikan dari sanksi tilang.

“Keempat jenis kendaraan ini tidak akan ditilang dan boleh melanjutkan perjalanan tanpa hambatan,” ujar Sudarmo kepada Kompas.com saat razia uji emisi di Jakarta Barat pada Rabu (1/11/2023). Dia juga menegaskan bahwa semua petugas yang bertugas telah terlatih untuk mengenali jenis dan model kendaraan, sehingga diharapkan tidak akan ada kesalahan atau tilang yang tidak sesuai.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar